Keyakinan para bankir itu setelah Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) tengah menggodok sistem pengawasan terhadap praktik
konglomerasi perbankan atau bank yang memiliki anak usaha dalam bidang
keuangan. OJK perlu menerapkan pengawasan yang lebih ketat, sebab jika
satu konglomerasi perbankan tersebut mengalami masalah, akan langsung
berdampak pada sistem keuangan.
Berdasarkan pantauan OJK ada 16 bank yang
membentuk konglomerasi dan menguasai 56% industri keuangan. Di
antaranya, empat bank BUMN, Panin Group dan Bank Central Asia (BCA).
Beberapa poin yang ditekankan dalam pengawasan, yakni penerapan good corporate governance
(GCG) atau tata kelola, tingkat kesehatan, kesediaan pemegang saham
dan kesediaan induk menyuntik serta menjaga permodalan. Penyiapan
kerangka kerja tersebut dilakukan bersamaan dengan pembentukan Forum
Koordinasi Stabilitas Sistem keuangan (FKSSK).
Direktur Keuangan Bank Mandiri, Pahala Nugraha
Mansury, mengatakan, selama ini pihaknya telah mengimplementasian
manajemen risiko yang terintegrasi. “Bank Mandiri selalu mengawasi
manajemen risiko anak usaha secara terpusat dan berkala,” ujar dia.
Dalam memantau risiko, Mandiri menempuh tiga hal. Pertama,
melakukan konsolidasi manajemen risiko. Sebagai induk usaha, Mandiri
memastikan, prosedur manajemen risiko yang dilakoni anak usaha sama
persis yang dilakukan Bank Mandiri.
Kedua, mengawasi eksposur risiko yang
dilakukan Bank Mandiri ataupun anak usaha. Misalnya, porsi eksposur Bank
Mandiri dan anak usahanya terhadap nasabah korporasi. Hal ini dilakukan
demi menjamin eksposur terhadap satu hal tidak terlampau besar.
Ketiga, melakukan monitoring secara
terintegrasi kegiatan Bank Mandiri dan anak usahanya. Saat ini, setiap
bulan anak-anak usaha Bank Mandiri wajib menyetor laporan kondisi
keuangan perusahaan. “Kami tahu persis posisi likuiditas, keuangan,
kredit dan kondisi anak usaha secara menyeluruh secara terintegrasi,”
ujar dia.
Direktur Utama Bank BNI, Gatot M. Suwondo,
mengatakan selama ini melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas
bisnis anak usaha BNI. Prosedur pengawasan inilah yang berfungsi
mendeteksi secara dini apabila terjadi goncangan pada anak usahanya.
Ini sekaligus menjamin masalah yang menimpa
anak usaha, tidak mempengaruhi aktivitas bisnis BNI dan anak usaha
lain.
Misalnya, BNI Life. Demi menjamin stabilitas BNI Life, BNI saat ini
sedang mematangkan proses divestasi atau penjualan saham BNI Life kepada
investor strategis.sumber: http://keuangan.kontan.co.id/news/perbankan-memonitor-anak-usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar