Selasa, 16 April 2013

PERBANKAN MEMONITOR ANAK USAHA

an.
Keyakinan para bankir itu setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok sistem pengawasan terhadap praktik konglomerasi perbankan atau bank yang memiliki anak usaha dalam bidang keuangan. OJK perlu menerapkan pengawasan yang lebih ketat, sebab jika satu konglomerasi perbankan tersebut mengalami masalah, akan langsung berdampak pada sistem keuangan.
Berdasarkan pantauan OJK ada 16 bank yang membentuk konglomerasi dan menguasai 56% industri keuangan. Di antaranya, empat bank BUMN, Panin Group dan Bank Central Asia (BCA).
Beberapa poin yang ditekankan dalam pengawasan, yakni penerapan good corporate governance (GCG) atau tata kelola, tingkat kesehatan,  kesediaan pemegang saham dan kesediaan induk menyuntik serta menjaga permodalan. Penyiapan kerangka kerja tersebut dilakukan bersamaan dengan pembentukan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem keuangan (FKSSK).
Direktur Keuangan Bank Mandiri, Pahala Nugraha Mansury, mengatakan, selama ini pihaknya telah mengimplementasian manajemen risiko yang terintegrasi. “Bank Mandiri selalu mengawasi manajemen risiko anak usaha secara terpusat dan berkala,” ujar dia.
Dalam memantau risiko, Mandiri menempuh tiga hal.  Pertama, melakukan konsolidasi manajemen risiko. Sebagai induk usaha, Mandiri memastikan, prosedur manajemen risiko yang dilakoni anak usaha sama persis yang dilakukan Bank Mandiri.
Kedua, mengawasi eksposur risiko yang dilakukan Bank Mandiri ataupun anak usaha. Misalnya, porsi eksposur Bank Mandiri dan anak usahanya terhadap nasabah korporasi. Hal ini dilakukan demi menjamin eksposur terhadap satu hal tidak terlampau besar.
Ketiga, melakukan monitoring secara terintegrasi kegiatan Bank Mandiri dan anak usahanya. Saat ini, setiap bulan anak-anak usaha Bank Mandiri  wajib menyetor laporan kondisi keuangan perusahaan. “Kami tahu persis posisi likuiditas, keuangan, kredit dan kondisi anak usaha secara menyeluruh secara terintegrasi,” ujar dia.
Direktur Utama Bank BNI, Gatot M. Suwondo, mengatakan selama ini melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas bisnis anak usaha BNI. Prosedur pengawasan inilah yang berfungsi mendeteksi secara dini apabila terjadi goncangan pada anak usahanya.
Ini sekaligus menjamin masalah yang menimpa anak usaha, tidak mempengaruhi aktivitas bisnis BNI dan anak usaha lain.
Misalnya, BNI Life. Demi menjamin stabilitas BNI Life, BNI saat ini sedang mematangkan proses divestasi atau penjualan saham BNI Life kepada investor strategis.

sumber: http://keuangan.kontan.co.id/news/perbankan-memonitor-anak-usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar