Selasa, 23 April 2013

Sejarah Real Madrid

Awal mula Real Madrid dimulai saat sepak bola diperkenalkan ke Madrid oleh para akademisi dan mahasiswa dari Institución libre de enseñanza yang di dalamnya termasuk beberapa lulusan dari Universitas Oxford dan Universitas Cambridge. Mereka mendirikan Football Club Sky pada 1897 yang kemudian kerap bermain sepak bola secara rutin pada hari Minggu pagi di Moncloa. Klub ini kemudian terpecah menjadi dua pada tahun 1900, yaitu: New Foot-Ball de Madrid dan Club Español de Madrid. Klub terakhir terpecah lagi pada tahun 1902 yang kemudian menghasilkan pembentukan Madrid Football Club pada tanggal 6 Maret 1902. Tiga tahun setelah berdirinya, pada tahun 1905, Madrid FC merebut gelar pertama setelah mengalahkan Athletic Bilbao pada final Copa del Rey. Klub ini menjadi salah satu anggota pendiri dari Federasi Sepak Bola Kerajaan Spanyol pada 4 Januari 1909 ketika presiden klub Adolfo Meléndez menandatangani perjanjian dasar pendirian Asosiasi Sepak Bola Kerajaan Spanyol. Dengan beberapa alasan, klub ini kemudian pindah ke Campo de O'Donnell pada tahun 1912. Pada tahun 1920, nama klub diubah menjadi Real Madrid setelah Alfonso XIII dari Spanyol memperbolehkan klub menggunakan kata Real—yang berarti kerajaan—kepada klub ini.
Pada tahun 1929, Liga Spanyol didirikan. Real Madrid memimpin musim pertama liga sampai pertandingan terakhir, namun saat itu secara mengejutkan mereka kalah oleh Athletic Bilbao yang menyebabkan gelar yang sudah hampir pasti diraih, direbut oleh Barcelona. Real Madrid akhirnya berhasil memenangkan gelar La Liga pertama mereka pada musim 1931—32. Real kemudian berhasil mempertahankan gelarnya pada tahun selanjutnya dan sukses menjadi klub Spanyol pertama yang menjuarai La Liga dua kali berturut-turut.
sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Real_Madrid_C.F.

Selasa, 16 April 2013

PERBANKAN MEMONITOR ANAK USAHA

an.
Keyakinan para bankir itu setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok sistem pengawasan terhadap praktik konglomerasi perbankan atau bank yang memiliki anak usaha dalam bidang keuangan. OJK perlu menerapkan pengawasan yang lebih ketat, sebab jika satu konglomerasi perbankan tersebut mengalami masalah, akan langsung berdampak pada sistem keuangan.
Berdasarkan pantauan OJK ada 16 bank yang membentuk konglomerasi dan menguasai 56% industri keuangan. Di antaranya, empat bank BUMN, Panin Group dan Bank Central Asia (BCA).
Beberapa poin yang ditekankan dalam pengawasan, yakni penerapan good corporate governance (GCG) atau tata kelola, tingkat kesehatan,  kesediaan pemegang saham dan kesediaan induk menyuntik serta menjaga permodalan. Penyiapan kerangka kerja tersebut dilakukan bersamaan dengan pembentukan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem keuangan (FKSSK).
Direktur Keuangan Bank Mandiri, Pahala Nugraha Mansury, mengatakan, selama ini pihaknya telah mengimplementasian manajemen risiko yang terintegrasi. “Bank Mandiri selalu mengawasi manajemen risiko anak usaha secara terpusat dan berkala,” ujar dia.
Dalam memantau risiko, Mandiri menempuh tiga hal.  Pertama, melakukan konsolidasi manajemen risiko. Sebagai induk usaha, Mandiri memastikan, prosedur manajemen risiko yang dilakoni anak usaha sama persis yang dilakukan Bank Mandiri.
Kedua, mengawasi eksposur risiko yang dilakukan Bank Mandiri ataupun anak usaha. Misalnya, porsi eksposur Bank Mandiri dan anak usahanya terhadap nasabah korporasi. Hal ini dilakukan demi menjamin eksposur terhadap satu hal tidak terlampau besar.
Ketiga, melakukan monitoring secara terintegrasi kegiatan Bank Mandiri dan anak usahanya. Saat ini, setiap bulan anak-anak usaha Bank Mandiri  wajib menyetor laporan kondisi keuangan perusahaan. “Kami tahu persis posisi likuiditas, keuangan, kredit dan kondisi anak usaha secara menyeluruh secara terintegrasi,” ujar dia.
Direktur Utama Bank BNI, Gatot M. Suwondo, mengatakan selama ini melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas bisnis anak usaha BNI. Prosedur pengawasan inilah yang berfungsi mendeteksi secara dini apabila terjadi goncangan pada anak usahanya.
Ini sekaligus menjamin masalah yang menimpa anak usaha, tidak mempengaruhi aktivitas bisnis BNI dan anak usaha lain.
Misalnya, BNI Life. Demi menjamin stabilitas BNI Life, BNI saat ini sedang mematangkan proses divestasi atau penjualan saham BNI Life kepada investor strategis.

sumber: http://keuangan.kontan.co.id/news/perbankan-memonitor-anak-usaha

SISTEM KLIRING DAN PEMINDAHAN DANA ELEKTRONIK DI INDONESIA

PRINSIP KLIRING

            Definisi kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu.
Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan.
            Sedangkan bunga bank dapat diartikan sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan ) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman ).

INFORMASI PADA CHECK DAN  STRUKTUR  KODE MICR

 
SISTEM KLIRING ELEKTRONIK DI INDONESIA

Pengertian umum kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.  Penyelenggaraan kliring di Jakarta pada awalnya dilaksanakan secara manual. Namun dalam perkembangannya, sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian nasional khususnya di Jakarta dimana pada akhir tahun 1989 volume warkat telah mencapai 82.052 lembar warkat perhari dengan jumlah bank peserta mencapai 613 bank. Hal ini menyebabkan penyelenggaraan kliring secara manual dirasakan tidak efektif dan efisien lagi dan suasana pertemuan kliring yang hiruk pikuk sering kali diibaratkan dengan suasana “pasar burung”.

Melihat kondisi tersebut, Direksi Bank Indonesia dengan SKBI No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988, kemudian menetapkan untuk mengubah sistem penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari sistem manual menjadi sistem otomasi kliring. Meskipun demikian baru pada tanggal 4 Juni 1990 sistem otomasi  dapat diimplementasikan untuk memproses kliring penyerahan. Sementara untuk proses kliring pengembalian tetap dilakukan secara manual, sampai kemudian pada tahun 1994 diganti dengan sistem semi otomasi yang kemudian dikenal dengan sebutan SOKL .

Pada tahun 1996 rata-rata volume warkat kliring Jakarta mencapai 216.911 lembar per hari, dengan pertumbuhahan rata-rata dalam tiga tahun sekitar 6%. Hal tersebut menyebabkan meningkatnya tekanan dalam kegiatan proses warkat kliring baik di bank peserta maupun di Bank Indonesia karena keterbatasan kemampuan sarana kliring yang ada dibandingkan dengan peningkatan jumlah warkat kliring. Pada gilirannya hambatan-hambatan tersebut menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam settlement dan penyediaan informasi hasil kliring. Hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank dan merugikan lembaga lain yang terkait serta menimbulkan efek negatif berantai (systemic risk)

Sehubungan dengan itu, sesuai acuan pokok pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang sistem pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR. Syahril Sabirin. Penerapan SKE tersebut dilakukan pada Penyelenggaraan Klring Lokal Jakarta dimana pada awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta masih terbatas 7 bank peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam Kliring Elektronik dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi kantorkantor bank yang belum menjadi anggota Kliring Elektronik, perhitungan kliring tetap menggunakan sistem kliring otomasi. Implementasi Kliring Elektronik secara menyeluruh kepada seluruh peserta kliring di Jakarta baru dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2001

BANK INDONESIA REAL TIME GROSS SETTLEMENT (BI-RTGS)

Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di  Jakarta.

Tujuan RTGS:
1.      Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien
2.      Memberikan kepastian pembayaran
3.      Memperlancar aliran pembayaran (payment flows)
4.      Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
5.      Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro
6.      Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
7.      Meningkatkan efisiensi pasar uang

Sumber: 
http://soma28.wordpress.com/2011/05/31/prinsip-kliring-informasi-pada-check-dan-struktur-kode-mirc-sistem-kliring-elektronik-di-indonesia-bank-indonesia-real-time-gross-settlement-bi-rtgs/
http://adityorahmat.blogspot.com/2013/04/sistem-kliring-dan-pemindahan-dana.html