Saya orang yang kebetulan bertangal lahir tepat di hari valentine, tapi bukan berarti saya harus berbangga hati karena tanggal lahir saya yang bertepatan hari valentine, karena:
Valentin "Haram"
Agaknya, ruang pemikiran kita tidak pernah berhenti dari gerogotan virus budaya “inpor” yang tanpa disadari telah mewabah dalam perilaku kesaharian kita. Virus tersebut menularkan pelbagai bentuk penyakit sosial yang semakin hari terus kumat, bahkan tularannya menjangkiti ruang pemahaman keberagamaan. Sehingga tak jarang, fatwa ulama terkecoh oleh realitas, yang seakan menganggap bahwa segala sesuatu memiliki niali positif dan negativ. Akhirnya, para ustaz, ulama dan Intelektual Islam, harus mencari argumentasi yang sedikit lunak, agar terkesan familiar dan bersahabat dengan zaman. Kasus ini paling tidak, bisa ditelisik dalam kasus Valentine’s day yang sampai saat ini menjadi icon dan trend baru generasi muda dalam menyalurkan kasih sayang. Valentine’s day menjadi moment yang seakan ‘rugi’ untuk dilewati, dengan warna pink dan makanan coklatnya yang khas, hari ini dianggap sebagai ruang waktu berkasih sayang, terutama kepada sang kekasih.
Seiring “paksaan” media mencekoki opini public dengan tayangan perayaan hari Valentine, budaya ‘impor’ ini seakan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan romantisme kaula muda. Unik dan anehnya, di tengah kesan ‘kontroversial’ MUI yang memfatwakan haramnya perayaan hari Valentine, tulisan Bahrul Ulum, seorang intelektual dan akademisi Islam, dengan Judul “Valentine Yes Valentine No” di harian Jambi Ekspres (Kamis 14 Februari 2008), seolah ingin menjawab polemic keharaman perayaan Valentine tersebut. Walau, dalam tulisannya itu, tidak memiliki standar, juga rujukan argumentasi hukum yang jelas antara Valentiene yes atau no. Ketidak jelasan argumentasi hukum tersebut, menurut penulis, akhirnya menjadi jebakan argumentasi relativitas yang akhirnya tidak memiliki “kelamin” hukum yang valid dan tegas.
Ketidak-tegasan sekaligus kegamangan dalam menyikapi Valentine tersebut, setidaknya terlihat dari beberapa urain tulisan Bahrul Ulum (selanjutnya ditulis Bahrul) tersebut, diantaranya: Pertama, bahwa Bahrul terlihat sangat substantif. Ia berusaha memisahkan antara makna Valentine yang menurutnya “sesuai makna dasar” sejarah Valentine itu sendiri. Dalam ungkapan Valentine Yes-nya, Bahrul seakan berusaha memberi alibi, ternyata di dalam Valentine sendiri tersirat makna fositiv seperti memberikan kado, saling berbagi cerita dan pengalaman pribadi atau reuni teman/sahabat lama sesuai dengan makna dasar Valentine. Juga, Bahrul menambahkan “perayaan Valentine yang minimal dapat ditoleril bila dilakukan dengan bertukar kado sebagai tanda perhatian terhadap kawan spesial atau sahabat, dengan kado yang sederhana, dirayakan ditempat terbuka, tidak ditempat tertutup yang memungkinkan dapat berbuat maksiat, memilih tempat yang sederhana, tidak mengganggu orang lain, tidak berpoya-poya, tidak merayakan dengan waktu yang tidak terbatas dan tentu saja berpakaian yang sopan sesuai dengan adat istiadat dan budaya setempat”.
Dalam uraian di atas, terkesan bahwa semua perilaku tadi merupakan suatu perbuatan fositiv, sehingga menjadi legitimasi akan “yes”nya perayaan Valentine. Persoalan kemudian adalah, jika perilaku tadi tidak dalam ruang waktu Valentine, mungkin masih debatable. Akan tetapi, jika dalam ruang perayaan yang masih berembelkan Valentine, maka disitulah letak persoalannya. Karena bagaimanapun, penamaan Valentine sangat kental dengan misi dan nilai agama Kristiani, bahkan termasuk persoalan teologis Kristen. Hal ini dapat dilihat dari asal sejarah lahirnya perayaan Valentine. Kisahnya bermula dari raja Claudius II (268-270 M) yang mempunyai kebijakan melarang bala tentaranya untuk menikah. Karena, bagi Claudius II, dengan tidak menikah, para prajurit akan menjadi agresif dan siaga dalam berperang. Kebijakan ini mendapat perlawanan dari Santo Valentine dan Santo Marius dengan melakukan perkawinan secara diam-diam. Akhirnya, perilaku kedua Santo tersebut diketahui oleh raja Claudius II, kemudian memberi hukuman mati kepada Valentine dan Marius. Akhirnya, kematian kedua “pejuang cinta” tersebut diresmikan oleh Paus Galasius pada 14 Pebruari 469 M sebagai hari Valentine. Jika demikian, maka sangat jelas, bahwa perayaan Valentine bagi umat Islam sangat bermasalah, mengingat persoalan teologis merupakan doktrin ajaran suatu agama yang sudah berada dalam ranah “hitam-putih” dan tidak mempunyai ruang untuk dinegosiasikan.
Kedua, dalam ulasan Bahrul, terdapat ungkapan “setidaknya tidak dianggap ketinggalan”. Ungkapan ini sekilas sangat sederhana. Namun, menurut penulis, menyimpan kandungan inferiority yang sangat dahsyat. Sikap inferoiritas ini bahkan telah mewabah ke paradigma pemahaman keberagamaan intelektual Islam. Sehingga, banyak ditemukan para cendekiawan Islam menganggap bahwa Islam menjadi kerikil dari sains dan kemajuan. Agama Islam hanya dijadikan wacana teoritik persoalan moral semata, tidak menjadi public system masyarakat. Jadinya, agama terkurung dalam ruang public reason. Ini artinya, persoalan integritas keberagamaan hanya menjadi patokan moral saja. Fenomena ini bahkan telah mewabah menjadi kelaziman dalam memahami keberagamaan di ruang public, sehingga terkesan bahwa persoalan integritas moral menjadi penting jika itu berkaitan dengan kepentingan individu, namun menjadi subordinate jika berkaitan dengan agama. Inilah buah dari sikap inferior umat yang akhirnya harus mencari interpretasi baru terhadap pemahaman agamanya, walau harus mendobrak ratifikasi dogma agama yang telah mapan. Dengan pelbagai alasan, agama terkadang dikungkung dalam penafsiran keselarasan zaman yang tidak jarang harus “memperkosa” interpretasi subjektifitas “birahi” dengan argumentasi “kebenaran hanyalah milik Tuhan”.
Ketiga, secara tersirat, adanya karancuan dalam menyikapi perayaan Valentine’s day. Apakah ini berada dalam wilayah agama atau hanya persoalan budaya semata. Saudara Bahrul terkesan ambivalen memposisikan “fatwa”nya. Dan kedua posisi itu menjadi samar untuk ditarik ke dalam wilayah agama atu budaya.
Pada satu sisi, mewacanakan Valentine dalam wilayah agama, sehingga nilai normatifitas yang diusungkan sangat berbau bahasa agama. Walau tidak memberi argumentasi yang jelas terhadap landasan “fatwa”nya itu. Ini tercermin dari ungkapan “dirayakan ditempat terbuka, tidak ditempat tertutup yang memungkinkan dapat berbuat maksiat”.pemakaian kata ‘maksiat” jelas sekali kental bahasa agama. Namun, sejauh mana pengelaborasian kata maksiat tersebut disandarkan? Penjelasan maksiat jelas sangat normativ, membutuhkan legitimasi bahasa agama dalam mendefenisikannya. Namun pada sisi lain, wacana Valentine diembelkan dengan budaya. Ungkapan Valentine ditarik ke dalam kancah budaya yang hanya “sekedar sarana penyampaian perhatian, kasih sayang”. Titik krusialnya adalah, jika harus dibungkus dalam bahasa budaya, bukankah budaya Valentine lahir dari produk agama?
Memang, ada ungkapan “alhikmah dhallat lilmukminin, aina wajadaha fahuwa ahaqqu biha” (kebaikan itu banyak telah hilang dari kaum muslimin, maka dimanapun kamu menemuinya, kamu lebih berhak untuk menerimanya). Akan tetapi, dalam kasus Valentine’s day ini, sangat sulit memilah antara nilai yang ada didalamnya dengan formalisasi ritualitasnya. Bahkan faktanya, justru Valentine’s day dan kemaksiatan (dalam kacamata agama), seperti seks bebas, miras, hura-hura dan pacaran menjadi dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Dengan demikian sangat tepat, jika MUI memmfatwakan perayaan Valentine’n day bagi seorang muslim hukumnya Haram. Bukankah ada kaidah hukum telah bertutur “al-ridha bi al-syai’I, ridha bima yatawalladu minhu” (menyukai sesuatu, berarti menerima efek yang dilahirkannya). Semoga Tidak! Waaalhu ‘alam
*Alumni Univ Al-Azhar-Kairo. Dosen Fakultas Syari’ah IAIN STS & Ketua Ikatan Da’I Indonesia (IKADI) Kota Jambi. sumber: http://ibnuharun.multiply.com/journal/item/6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar